Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan terpidana berinisial AB, yang masuk DPO (daftar pencarian orang) terkait kasus penjualan rokok tanpa cukai. 

“Terpidana diamankan pada Selasa (6/8), di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, Kota Medan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, di Medan, Rabu.

Yos menyebutkan terpidana terbukti melanggar Undang-undang Kepabeanan yaitu penjualan rokok tanpa cukai yang dipidana melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang barang kena cukai yang pengenaan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan cukai pada produk.

"Terpidana diamankan setelah Kejati Sumut mendapatkan permohonan penangkapan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu,” kata dia.

Dimana pengamanan terpidana itu, lanjut dia, menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari Mahkamah Agung (MA) RI dengan Nomor: 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp tertanggal 29 Desember 2020.

“Dalam putusan kasasi MA, terpidana divonis penjara selama satu tahun empat bulan,” sebut dia.

Yos juga menambahkan, sebelumnya telah memanggil terpidana secara resmi, namun terpidana tidak bersedia hadir ketika dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor pada Cabjari Pancur Batu.

“Setelah diamankan, terpidana selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Sumut dan diserahterimakan kepada Cabjari Pancur Batu,” kata Yos Tarigan.

Serah terima itu, ujar dia, dilakukan Kasi A pada Asintel Kejati Sumut Indra Hasibuan kepada Kacabjari Pancur Batu Yus Iman Harefa.

“Selanjutnya, terpidana dijebloskan ke tahanan untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Yos Tarigan.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024