Kepolisian Resor (Polres) Asahan resmi menetapkan oknum pelatih renang pria berinisial JS sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang guru olahraga wanita yang terjadi di Kolam Renang Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
“Penetapan JA sebagai tersangka setelah adanya laporan dari korban Asliani Siregar (35) dan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik,” kata Kepala Polres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Selasa, (6/8).
Pihaknya menjelaskan, kasus ini terjadi pada Jumat (2/8), dan dipicu oleh konflik perebutan tempat latihan antara tersangka dan korban, yang keduanya merupakan guru renang.
“Kasus ini bermula dari sengketa lahan latihan renang antara tersangka dan korban. Ketegangan yang terjadi menyebabkan tersangka kehilangan kontrol dan melakukan penganiayaan,” jelas dia.
Ia menambahkan, tersangka kemudian emosi dan menendang korban sebanyak tiga kali di bagian paha serta satu kali di bagian alat vital. Akibatnya, korban pingsan dan terjatuh ke dalam kolam renang.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 352 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan,” kata Afdhal Junaidi.
Sebelumnya peristiwa ini sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar menunjukkan pertengkaran antara seorang wanita yang mengenakan pakaian renang dan seorang pria yang diduga sebagai pelatih renang.
Dalam video itu memperlihatkan aksi fisik antara keduanya di Kolam Renang Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kemudian pelatih renang pria menendang alat vital guru olahraga wanita sampai pingsan dan jatuh ke dalam kolam.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Penetapan JA sebagai tersangka setelah adanya laporan dari korban Asliani Siregar (35) dan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik,” kata Kepala Polres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Selasa, (6/8).
Pihaknya menjelaskan, kasus ini terjadi pada Jumat (2/8), dan dipicu oleh konflik perebutan tempat latihan antara tersangka dan korban, yang keduanya merupakan guru renang.
“Kasus ini bermula dari sengketa lahan latihan renang antara tersangka dan korban. Ketegangan yang terjadi menyebabkan tersangka kehilangan kontrol dan melakukan penganiayaan,” jelas dia.
Ia menambahkan, tersangka kemudian emosi dan menendang korban sebanyak tiga kali di bagian paha serta satu kali di bagian alat vital. Akibatnya, korban pingsan dan terjatuh ke dalam kolam renang.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 352 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan,” kata Afdhal Junaidi.
Sebelumnya peristiwa ini sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar menunjukkan pertengkaran antara seorang wanita yang mengenakan pakaian renang dan seorang pria yang diduga sebagai pelatih renang.
Dalam video itu memperlihatkan aksi fisik antara keduanya di Kolam Renang Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kemudian pelatih renang pria menendang alat vital guru olahraga wanita sampai pingsan dan jatuh ke dalam kolam.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024