Operasi pekat Toba, tim Unit Reskrim Polsek Barumun, jajaran Polres Padang Lawas menangkap seorang pelaku judi online inisial AAD warga Desa Hutarimbaru, di warung kopi desa setempat.

Kapolsek Barumun Iptu Sakti K Harahap melalui Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri, Kamis mengatakan, penangkapan pelaku judi online toto hongkong ini ( AAD) tindak lanjut dari informasi masyarakat terhadap pihaknya. 

Saat penangkapan itu, kata Aiptu Syaiful, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari AAD terkait kasus judi online itu. Termasuk satu buah Hand phone merek OPPO A. 54, di dalamnya terdapat situs judi online OLX TOTO Hongkong dan uang tunai Rp. 370.000, - dari kantong baju kemeja lengan pendek warna merah maron terduga AAD.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk menjalani proses lanjutan, saat ini AAD dan sejumlah barang bukti kasus judi online tersebut, diamankan di kantor Mapolsek Barumun.(*)
 

Pewarta: Mhd. Ashari Hasibuan

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024