Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Zufida Hanum, Rabu, menyatakan dua terdakwa yakni Headdawan Roy Moore Situmorang selaku Direktur CV Gopas Masa Jaya dan Hetmawati Lumban Gaol selaku Staff Admin CV Gopas Masa Jaya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Headdawan Roy Moore Situmorang selama satu tahun enam bulan penjara dan terdakwa Hetmawati Lumban Gaol selama dua tahun penjara,” kata Zufida Hanum saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra VII, PN Medan,Rabu (31/7).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara. 

"Sementara hal meringankan, kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara," kata Zufida Hanum.

Setelah mendengarkan putusan, Hakim Ketua Zufida Hanum memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbahas untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding. 

Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Humbahas, yang sebelumnya menuntut terdakwa Headdawan Roy Moore Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan Hetmawati Lumban Gaol selama satu tahun empat bulan. 

JPU Herry Shah Jaya dalam surat dakwaan mengatakan kasus ini terjadi pada tahun 2022 di Kabupaten Humbahas, dimana terdapat alokasi pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian. 

Selanjutnya, kata dia, PT Pupuk Indonesia bekerjasama dengan CV Gopas Masa Jaya sebagai Distributor melalui anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia yaitu PT Petrokimia Gresik.

Kerjasama itu dilakukan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbahas, tertanggal 14 Desember 2021 dan subsidi  yang sudah dibayarkan Kementan tersebut sebesar Rp704.753.422,68, terdapat subsidi yang tidak tepat sasaran.

"Dimana jumlah yang di Verval dan jumlah yang disalurkan tidak sesuai dengan subsidi yang telah dibayarkan tersebut pada tahun 2022,” kata dia.

Berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara: Nomor: 700/07/Inspektorat/I/2024, tertanggal 8 Januari 2024, terdapat indikasi kerugian negara atas subsidi pupuk jenis NPK dan original yang tidak disalurkan oleh distributor CV Gopas Masa Jaya sebesar Rp334 miliar.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024