Bupati Asahan Surya berpesan kepada 169 kepala desa (Kades) yang dikukuhkan dengan masa jabatan menjadi delapan tahun, salah satunya agar segera merevisi rancangan pembangunan jangka menengah desa (RPJMD).
Dalam pengukuhan yang dilaksanakan di Asahan, Selasa (16/7) itu, Surya meminta RPJMD disesuaikan dengan masa jabatan kepala desa delapan tahun yang ditetapkan melalui peraturan Desa.
Kemudian dia menyampaikan supaya kepala desa bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra dan selalu berkonsultasi kepada camat dan dinas terkait apabila terdapat permasalahan di desa.
Surya melanjutkan, penambahan masa jabatan seharusnya dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kelapa desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Saya berkeyakinan jika kita lakukan dengan sungguh-sungguh akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa," tutur dia.
Terakhir, Surya berpesan agar kepala desa dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan sepenuh hati melayani masyarakat.
Selanjutnya, harus siap mengemban dan menjalankan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat juga tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sementara terkait delapan kepala desa yang tidak ikut pengukuhan, Surya menjelaskan bahwa kursi mereka yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pengukuhan hanya untuk kepala desa yang definitif.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024