Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara menekankan tentang pentingnya Kominfo kabupaten/kota di wilayah ini untuk mencadangkan data guna mengantisipasi peretasan

"Mem-back up atau mencadangkan data itu merupakan standarisasi yang harus dilakukan oleh kabupaten/kota, agar data data aman," ujar Pelaksana Tugas Kadis Kominfo Sumut Achmad Yazid Matondang di Medan, Rabu.

Namun, kata dia, keterbatasan infrastruktur, anggaran, dan yang lainnya merupakan kendala bagi kabupaten/kota untuk mencadangkan data-data yang dimiliki.

Dia menjelaskan seluruh data yang dimiliki oleh kabupaten/kota langsung diimigrasikan ke Pusat Data Nasional sehingga diperlukan cadangan data guna mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan.

"Sesuai kebijakan Peraturan Presiden Nomor 95 SPBE itu disebutkan ada pemanfaatan Pusat Data Nasional. Jadi kabupaten/kota ini langsung ke Kementerian Kominfo tanpa melalui provinsi," kata dia.

Ke depan, dia berharap, kabupaten/kota dapat melakukan cadangan data sehingga mengantisipasi hal-hal yang merugikan terkait layanan.

Achmad Yazid Matondang menyebut terdapat 22 kabupaten/kota di wilayah ini yang mengalami dampak terkait serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya.

"Kabupaten/kota yang mengalami gangguan itu melakukan imigrasi data ke PDNS 2. Sementara untuk provinsi menggunakan PDN 1," kata dia.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait untuk melakukan berbagai upaya terhadap kabupaten/kota yang terdampak serangan PDNS 2 tersebut.
.
"Pemprov sudah koordinasi kepada kabupaten/kota yang terdampak berapa virtual mesin yang digunakan dari PDNS 2. BSSN juga sudah membuat daftar kepada mereka untuk mengisi survei yang terdampak," kata dia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengeluarkan keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki data cadangan.

"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN yang salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, dan daerah memiliki backup," ujarnya.

Ia mengatakan dengan adanya keputusan menteri tersebut maka kementerian, lembaga, dan daerah wajib mencadangkan data mereka ke PDN, tidak lagi opsional seperti saat ini.

"Jadi sifatnya wajib, bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin akan saya tanda tangani," kata dia.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024