Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara melakukan verifikasi faktual terhadap 26.303 dukungan untuk pasangan bakal calon Dolly Pasaribu - Ahmad Buchori Siregar yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wilayah setempat.

"Saat ini, panitia pemungutan suara (PPS) sedang  bekerja melakukan verifikasi faktual terhadap pasangan bakal bupati dan wakil bupati Dolly Pasaribu - Ahmad Buchori Siregar," ujar Ketua KPU Tapsel, di  Zulhajji Siregar yang dihubungi di Sipirok, Sabtu

Dia mengatakan proses verifikasi faktual tersebut berlangsung selama 14 hari yang dimulai pada 21 Juni hingga 4 Juli 2024 yang dilakukan di 15 kecamatan se-Kabupaten Tapsel.

"Verifikasi faktual dilakukan dengan merujuk hasil verifikasi administrasi yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU," kata dia.

Nantinya, lanjut dia, petugas akan
memeriksa kebenaran dokumen identitas kependudukan terhadap dukungan pasangan calon, sehingga dapat dipastikan dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau memenuhi syarat (MS)

"KPU Tapsel masih menunggu laporan hasil verifikasi faktual dari petugas di lapangan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan," kata dia.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak untuk tetap mendukung dan bersabar terhadap hasil verifikasi tersebut. Dia memastikan bahwa seluruh proses verifikasi itu dilakukan secara profesional berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku .

"Dukung dan biarkan lah kami bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsi sesuai dengan aturan yang ada. Memverifikasi satu-satunya pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan untuk Pilkada Tapsel 2024," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tapsel Efendi Rambe mengatakan dasar hukum ketentuan pada syarat minimal dukungan bakal pasang calon jalur perseorangan adalah keputusan KPU RI nomor 532, dan surat KPU RI nomor 815 dan 959.

"Penetapan jadwal verfak berdasarkan surat KPU RI Nomor: 959/PL.02.2-SD/05/2024 perihal verifikasi perbaikan administrasi kesatu dan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan," ujar dia.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024