Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin meminta masyarakat untuk proaktif menyukseskan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Tentunya, kami sangat berharap masyarakat mau menerima petugas pantarlih dalam kepentingan data pemilih Pilkada 2024," ujar Agus Arifin, di Medan, Selasa.

Agus berharap masyarakat berkenan untuk memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan coklit tersebut.

Menurutnya, akurasi data pemilih akan bergantung pada dokumen yang diserahkan masyarakat kepada petugas pantarlih.

"Jika petugas datang, mohon menunjukkan kartu identitas ataupun kartu keluarga, itu sangat mempermudah untuk mendata pemilih Pilkada 2024," kata dia.

Agus menjelaskan pihaknya menurunkan sebanyak 41.406 petugas pantarlih yang akan melakukan pendataan dan penelitian dari rumah ke rumah di 33 kabupaten/kota se-Sumut

Para pantarlih tersebut, lanjut dia, akan melaksanakan pencocokan dan penelitian di 455 kecamatan dan 6.110 kelurahan maupun desa di 33 kabupaten/kota, dimulai pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

"Jumlah tersebut ditetapkan setelah KPU Sumut beserta jajaran melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dari 33 kabupaten/kota se-Sumut. Dari hasil sinkronisasi pemetaan tempat pemungutan suara terdapat 25.059 TPS," sebut dia.

Dia mengaku para petugas pantarlih telah mendapatkan bimbingan teknis sebelum melaksanakan tugas pendataan dan penelitian. Hal itu dilakukan agar mengantisipasi kesalahan yang dapat merugikan masyarakat terkait hak pilih.

"Kami meminta para petugas untuk melakukan dengan cermat dan teliti. Ikuti semua arahan yang sudah diberikan saat bimbingan teknis sebelumnya," sebut dia.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara mengingatkan petugas panitia pemutakhiran data pemilih agar bekerja teliti dan bertanggung jawab.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut mengatakan, ketelitian dalam proses coklit harus dilakukan karena berdampak atas akurasi data pemilih pada Pilkada 2024.

"Meskipun pantarlih tidak disebutkan dalam Undang-Undang sebagai penyelenggara. Namun, peran mereka sangat penting dalam proses tahapan pilkada ini, karena menyangkut data pemilih," ujar dia.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024