Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada terdakwa J (38), seorang ibu rumah tangga. 
 
J merupakan warga Jalan Multatuli, Medan Maimun, Kota Medan tersebut diyakini terbukti menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 140 kilogram (kg).
 
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 27 Maret 2024, Nomor: 2693/Pid.Sus/2023/PN Mdn," kata Hakim Ketua Serliwaty dikutip dalam salinan putusan Nomor 1013/PID.SUS/2024/PT MDN, di Medan, Rabu (19/6).

Sebelumnya, Hakim Ketua Ahmad Sumardi menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa J , di PN Medan, Rabu (27/3).

Baca juga: Hakim yang vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa dipromosikan jadi Ketua PN Medan
 
Dari fakta persidangan, terdakwa J diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba dan meresahkan masyarakat.
 
Sedangkan hal yang meringankan, bahwa terdakwa J belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
 
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Roceberry Christanthy Damanik menuntut terdakwa J dihukum pidana mati.

Baca juga: Ayahnya terbukti korupsi, anak mantan Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara histeris di ruang sidang

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024