Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada terdakwa J (38), seorang ibu rumah tangga.
J merupakan warga Jalan Multatuli, Medan Maimun, Kota Medan tersebut diyakini terbukti menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 140 kilogram (kg).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 27 Maret 2024, Nomor: 2693/Pid.Sus/2023/PN Mdn," kata Hakim Ketua Serliwaty dikutip dalam salinan putusan Nomor 1013/PID.SUS/2024/PT MDN, di Medan, Rabu (19/6).
Sebelumnya, Hakim Ketua Ahmad Sumardi menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa J , di PN Medan, Rabu (27/3).
Sebelumnya, Hakim Ketua Ahmad Sumardi menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa J , di PN Medan, Rabu (27/3).
Dari fakta persidangan, terdakwa J diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, bahwa terdakwa J belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Roceberry Christanthy Damanik menuntut terdakwa J dihukum pidana mati.
Baca juga: Ayahnya terbukti korupsi, anak mantan Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara histeris di ruang sidang
Baca juga: Ayahnya terbukti korupsi, anak mantan Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara histeris di ruang sidang
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024