Hutama Karya (persero) menyebut tarif tol Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran) akan diberlakukan pada 19 Juni 2024 pukul 00.00 WIB.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa penerapan tarif itu diberlakukan setelah selesainya masa operasi tanpa tarif yang dilakukan selama satu bulan.

"Pemberlakuan tarif ini menyusul-nya diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran," ujar Adjib Al Hakim dalam keterangan resmi yang diterima di Medan, Sabtu.

Dia menjelaskan seksi tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 (Indrapura – Lima Puluh) yang tergabung dalam sejumlah intergrasi tol di Sumut.

"To tersebut tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi - Indrapura, sehingga Pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya," kata dia

Untuk itu, pihaknya mengimbau pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya mengecek tarif tol dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas, guna menghindari antrian di gerbang.

“Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura –Kisaran," sebut dia.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh - Kisaran.

Junction Indrapura: Kisaran Golongan I Rp64.000, Golongan II&III Rp96.000 dan Golongan IV&V Rp128.000, lalu Lima Puluh-Kisaran Golongan I Rp43.500, Golongan II&III Rp65.500, Golongan IV&V RP87.000.

Kisaran-Lima Puluh Golongan I Rp43.500, Golongan II &III Rp65.500, Golongan IV&V Rp87.000 dan yang terakhir Kisaran-Junction Indrapura Golongan I Rp64.000, Golongan II&III Rp96.000, Golongan IV&V Rp128.000.

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura - Kisaran, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura Kisaran.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hutama Karya: Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran diterapkan 19 Juni 2024

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024