Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pemilihan Umum Anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 3 di seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK perintahkan hitung ulang suara DPRK di semua TPS Bandar Baru, Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Putusan itu untuk perkara PHPU 2024 Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai NasDem, sebagai pihak termohon adalah KPU RI, dan sebagai pihak terkait adalah Partai Aceh.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru, harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Dalam permohonan NasDem, partai itu mendalilkan bahwa terjadi penambahan pada perolehan suara Partai Aceh pada rekapitulasi tingkat kecamatan.
Jumlah suara Partai Aceh pada Model D Hasil Kecamatan sebanyak 14.944 suara. Jumlah itu tidak sesuai dengan hasil perhitungan setiap TPS di Kecamatan Bandar Baru yang totalnya sejumlah 13.828 suara sehingga terdapat selisih 1.116 suara.
Selain itu, NasDem juga mendalilkan bahwa rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan Bandar Baru oleh PPK Bandar Baru dan KIP Pidie Jaya tidak sesuai dengan tata cara yang benar.
Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, terhadap dalil NasDem soal selisih 1.116 suara, Mahkamah menemukan fakta hukum adanya perbedaan jumlah surat suara yang tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan.
Jumlah sisa surat suara pada Formulir Model D Hasil Kecamatan DPRK adalah sebanyak 887 surat suara, sedangkan pada Model D Hasil Kabko DPRK adalah sebanyak 918 surat suara. Padahal, Dapil Pidie Jaya 3 hanya satu kecamatan, yaitu Kecamatan Bandar Baru, sehingga seharusnya jumlah surat suara pada kedua dokumen itu adalah sama.
"Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran data pada dokumen tersebut apakah terdapat penambahan suara pihak terkait," kata dia.
Terhadap dalil NasDem soal pelanggaran pada tahap rekapitulasi, MK menemukan fakta hukum bahwa telah dikeluarkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dan Putusan Koreksi Bawaslu yang pada intinya memerintahkan PPK Bandar Baru melakukan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Namun, baik NasDem maupun Bawaslu, menyatakan belum terdapat tindak lanjut dari PPK. MK pun berkeyakinan bahwa telah terjadi pengabaian hukum terhadap dua putusan tersebut.
"Demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional pemilih, menurut Mahkamah perlu penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 3," ucapnya.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru, harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Dalam permohonan NasDem, partai itu mendalilkan bahwa terjadi penambahan pada perolehan suara Partai Aceh pada rekapitulasi tingkat kecamatan.
Jumlah suara Partai Aceh pada Model D Hasil Kecamatan sebanyak 14.944 suara. Jumlah itu tidak sesuai dengan hasil perhitungan setiap TPS di Kecamatan Bandar Baru yang totalnya sejumlah 13.828 suara sehingga terdapat selisih 1.116 suara.
Selain itu, NasDem juga mendalilkan bahwa rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan Bandar Baru oleh PPK Bandar Baru dan KIP Pidie Jaya tidak sesuai dengan tata cara yang benar.
Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, terhadap dalil NasDem soal selisih 1.116 suara, Mahkamah menemukan fakta hukum adanya perbedaan jumlah surat suara yang tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan.
Jumlah sisa surat suara pada Formulir Model D Hasil Kecamatan DPRK adalah sebanyak 887 surat suara, sedangkan pada Model D Hasil Kabko DPRK adalah sebanyak 918 surat suara. Padahal, Dapil Pidie Jaya 3 hanya satu kecamatan, yaitu Kecamatan Bandar Baru, sehingga seharusnya jumlah surat suara pada kedua dokumen itu adalah sama.
"Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran data pada dokumen tersebut apakah terdapat penambahan suara pihak terkait," kata dia.
Terhadap dalil NasDem soal pelanggaran pada tahap rekapitulasi, MK menemukan fakta hukum bahwa telah dikeluarkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dan Putusan Koreksi Bawaslu yang pada intinya memerintahkan PPK Bandar Baru melakukan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Namun, baik NasDem maupun Bawaslu, menyatakan belum terdapat tindak lanjut dari PPK. MK pun berkeyakinan bahwa telah terjadi pengabaian hukum terhadap dua putusan tersebut.
"Demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional pemilih, menurut Mahkamah perlu penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 3," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK perintahkan hitung ulang suara DPRK di semua TPS Bandar Baru, Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024