Satnarkoba Polres Asahan menangkap warga Tualang Raso Kota Tanjung Balai diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 bungkus teh Cina dari Malaysia yang hendak dibawa ke Indonesia.

Sebelumnya tersangka IW (39) laki-laki pernah lolos membawa narkoba ke Indonesia melalui perairan Sungai Asahan, namun usahanya yang ke-2 ini terpaksa berurusan dengan Satnarkoba Polres Asahan.

Tersangka ditangkap pada Kamis 23 Mei 2024 usai turun dari kapal nelayan. Barang bukti yang dikemas dengan teh hijau dimasukkan dalam sebuah tong cat.

“Selain IW, Kami juga menangkap NS (20) wanita warga Sei Apung , Asahan. NS sebagai penerima barang bukti,” ungkap Waka Polres Asahan, Kompol I Kadek, Selasa (04/06) saat press release di  Polres setempat.

Waka yang didampingi Kepala BNNK Asahan Adrea Retha Zulhelfi, Perwakilan Kejaksaan, Kepala Kesbangpol menjelaskan barang haram tersebut diambil dari Malaysia merupakan suruhan dari GUN yang tinggal di Malaysia. GUN adalah suami dari tersangka NS. Bila barang haram tersebut berhasil diantar, maka IW akan menerima imbalan.

“Kasus ini terus kita dalami,” ujar Waka, sembari menyebutkan ke-2 tersangka dikenakan UU narkotika no 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 atau ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Dari keberhasilan tersebut, Kepala BNNK Asahan, Adrea Retha Zulhelfi, memberikan apresiasi atas kasus tersebut, tentunya untuk menekan perlawanan peredaran narkoba pihaknya harus berkaloborasi dan sinergitas untuk perang terhadap narkoba. Hal senada juga disampaikan pihak kejaksaan bawa sebagai jaksa penuntut pihaknya berharap didampingi hingga kasus inkrah.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024