Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengapresiasi vonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan terhadap tiga terdakwa kasus penggelembungan suara pemilu legislatif (Pileg) 2024 diperberat.

"Kami belum menerima salinan putusan itu. Namun hukuman delapan bulan penjara yang diberikan kepada tiga terdakwa, yakni Muhammad Rachwi Ritonga, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud, kita apresiasi," kata Muttaqin, di Medan, Senin.

Menurutnya, vonis tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Apalagi perkara tersebut sudah diputus, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan baik penuntut umum maupun ketiga terdakwa.

Baca juga: PN Padangsidimpuan vonis seumur hidup terdakwa 3 kg sabu-sabu

Pengadilan Tinggi Medan memperberat vonis tiga terdakwa kasus penggelembungan suara Pileg 2024 menjadi delapan bulan penjara di laman putusan Mahkamah Agung, Senin (3/6).

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara bagi ketiga terdakwa, yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28), merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, di PN Medan, Selasa (21/5).

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama satu bulan.



Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 532 jo Pasal 554 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

"Upaya hukum terakhir dalam perkara pemilu hanya sampai pada pemeriksaan pengadilan tinggi. Perkara ini sudah inkracht van gewijsde atau putusan berkekuatan hukum tetap," tegas Muttaqin.

Pihaknya juga segera mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan, setelah menerima salinan resmi petikan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Untuk kasus ini, kami menyampaikan bahwa ini menjadi pembelajaran buat kita khususnya penyelenggara pemilu. Tidak mempermainkan suara sah masyarakat yang menentukan pilihannya di pileg," ujar dia.

Sebab, perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa itu suatu kejahatan demokrasi yang menjadi preseden buruk bagi demokrasi ke depan apabila terus dibiarkan.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak akan terjadi dalam Pilkada 2024 yang berlangsung dalam waktu dekat ini," tutur Muttaqin.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kajari Medan apresiasi vonis penggelembungan suara pileg diperberat

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024