Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara bekerjasama dengan petugas penjaga pintu utama Rutan Tarutung berhasil melakukan pengembangan atas peristiwa penyusupan narkoba ke Rutan Tarutung.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, masuknya narkoba jenis sabu tersebut ke Rutan Tarutung dibawa oleh seorang wanita yang berinisial PL (18), warga Aek Siansimun,  Kecamatan Tarutung, Taput.

"Saat kejadian, PL berpura-pura bertamu dan mengantar nasi bungkus untuk salah seorang napi binaan Rutan Tarutung berinisial DH (30 )," terang Aiptu Walpon, Sabtu (1/6).

PL menyelipkan sabu tersebut di dalam nasi bungkus saat hendak masuk ke dalam Rutan, namun penjaga pintu rutan curiga dan memeriksa bungkusan nasi tersebut. 

Baca juga: Seorang wanita coba selundupkan 1 gram sabu-sabu ke Rutan Tarutung, begini tindakan petugas

"Di dalam nasi bungkus itu sudah ada narkoba jenis sabu yang disisipkan," jelasnya.

Dalam pemeriksaan polisi, PL mengakui bahwa dia disuruh oleh DH untuk menyelipkan narkoba tersebut dengan berpura-pura bertamu dengan membawa nasi bungkus.

DH langsung diamankan Sat Narkoba untuk diperiksa di Polres Taput, dan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap keduanya, PL mengakui bahwa narkoba tersebut diterima dari seorang warga Jl Sehati, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, berinisial IH (30).

"Tim opsnal narkoba pun langsung mengejar dan meringkus IH yang masih berkeliaran di sekitaran Tarutung," ujarnya.

Kemudian, dari pengakuan IH diperiksa, narkoba tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial IJ yang saat ini dalam pengejaran polisi.

Dari penangkapan ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gr,  satu buah pipa kaca, satu buah plastik bening, satu buah plastik aqua, dan satu buah kotak berisikan nasi putih.

Baca juga: Dua kecamatan di Taput krisis air bersih, ini yang dilakukan Pemkab

"Saat ini PL dan IH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput. Sedangkan DH kembali diserahkan ke Rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumannya. Namun DH tetap diproses dengan kasus baru walaupun penahanannya dilakukan oleh Rutan," urai Aiptu Walpon.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 sub 112 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024