Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melalui Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan melaksanakan kegiatan pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi di Sei Wampu, Kecamatan Hinai.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Badan Pertanahan Nasional Langkat Rahmat, di Stabat, Sabtu (1/6).

Rahmat menjelaskan pemberian uang ganti kerugian ini merupakan tahap kedua, dilaksanakan di Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai. 

Pada kesempatan itu juga dihadiri PPK Pengadaan Tanah PJPA Sumatera II Iran Irianto, yang juga dihadiri oleh Camat Hinai yang diwakili oleh Sekretaris Desa, beserta dinas terkait beserta masyarakat penerima uang ganti kerugian.

Adapun sisa total luasan tanah dalam pemberian uang ganti kerugian yang dilaksanakan adalah 3.734 meter persegi  terhadap 13 persil obyek yang terkena. 

Ini dari total jumlah 95 bidang tanah yang terkena pengadaan jaringan irigasi di Desa Hinai Kanan, telah dibayarkan pada tahap I sebanyak 74 bidang, tahap kedua sebanyak 13 bidang. 

Sementara penerima uang ganti rugi yang hadir hanya delapan bidang saja dan sisanya lima bidang belum dibayarkan karena menunggu kelengkapan berkas divalidasi.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024