Kepolisian Resort (Polres) Simalungun menangkap inisial AKA (49) di kawasan Simpang Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/5). 

Kepala Satuan Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH, mengatakan, penangkapan AKA, warga Kelurahan Serbalawan terkait peredaran gelap narkoba.

Saat penangkapan AKA memiliki 1,22 gram sabu, yang diakui diperoleh dari seorang laki-laki dengan panggilan Wawan warga Bandar Selamat, Kota Medan. 

AKP Irvan menegaskan komitmen Polres Simalungun untuk memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. 

Dia juga mengapresiasi atas peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihaknya terkait tindak kriminal, terkhusus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 


 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024