Penjabat Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, Wiriya Alrahman meminta 110 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Deli Serdang untuk bekerja sebaik-baiknya agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, khususnya di Kabupaten Deli Serdang bisa berkualitas.

"Jadi, kita buktikan bahwa pilkada serentak ini bisa dilaksanakan dengan berkualitas. Ini harapan kami dari pemerintah.Yang kita gunakan adalah uang rakyat, jadi kita juga harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat," katanya pada pelantikan 110 anggota PPK pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang 2024 di Lubuk Pakam, Kamis.

Ia mengatakan PPK merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten yang memiliki tugas melaksanakan tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada di tingkat kecamatan, sehingga keberadaan PPK dianggap sangat strategis dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Tidak hanya itu, PPK memiliki peran cukup penting, terutama dalam penyiapan seluruh personel yang akan terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, dan merupakan entry point untuk mewujudkan pesta demokrasi yang mempunyai legitimasi di hadapan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

"Kepada seluruh anggota PPK yang dilantik, saya berpesan semua bisa menjalankan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab. Laksanakan setiap tugas sesuai peraturan yang berlaku, hadirkan penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas. Karena hanya dengan pilkada yang berkualitas, pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan akan memiliki pondasi yang kuat," katanya.

Ia juga meminta agar seluruh anggota PPK untuk menjunjung tinggi integritas, kredibilitas, jujur, adil serta senantiasa menjaga netralitas. Karena netralitas penyelenggara pemilu merupakan modal sangat penting dan berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi.

Selain itu, ia juga meminta agar seluruh anggota PPK untuk segera berkoordinasi unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) dan pihak-pihak terkait lainnya, atas tahapan-tahapan penyelenggaraan pilkada yang akan dilakukan.

Sementara Ketua KPU Deli Serdang, Relis Yanthy Panjaitan menjelaskan, pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Deli Serdang No.1546 Tahun 2024, tanggal 15 Mei 2024, Tentang Penetapan dan Pengangkatan PPK Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Deli Serdang.

Para anggota PPK tersebut akan bertugas selama delapan bulan, mulai 16 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025 mendatang.

Anggota PPK yang dilantik diminta untuk berkoordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan dan pihak-pihak terkait lainnya, dan akan bersekretariat di kantor kecamatan masing-masing.

"Tahapan selanjutnya adalah penyusunan data pemilih. Jumlah daftar pemilih tetap bisa bertambah atau berkurang, tapi tidak berbanding lurus dengan jumlah tempat pemungutan suara. Jadi, perlu pencocokan pemilih. Jangan yang sudah meninggal masuk ke dalam DPT," katanya.

 

Pewarta: Juraidi

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024