Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Internasional 2024 di Brunei Darussalam pada 29 April – 1 Mei 2024 yang menyerukan lindungi pekerja migran.
"Momen 1 Mei Hari Buruh Internasional ini, kami tim pengabdian internasional di Brunei meminta pemerintah menuntaskan persoalan migrasi pekerja," kata Ketua Tim PkM 2024 Brunei Darussalam Prof Fithriatus Shalihah ketika dihubungi dari Medan, Rabu.
Sebab, lanjut dia, persoalan migrasi pekerja yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) belum terselenggara secara aman, teratur dan sesuai prosedur dari hulu atau tanah air.
Oleh karena itu, selaku mitra kegiatan PkM ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Brunei Darussalam dan Atase Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, pihaknya memberikan lima poin rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama penguatan kapasitas sumber daya manusia dari kurikulum sekolah harus sesuai kebutuhan pasar yang tentunya berbeda antara masyarakat perkotaan dan pedesaan, apalagi di daerah tersebut merupakan kantong pekerja migran Indonesia (PMI).
Data Kemnaker menyebutkan total penempatan PMI hingga Maret 2024 berjumlah 79.940 orang, di antaranya paling banyak Jawa Timur sekitar 27,6 persen dengan penempatan terbanyak di Hongkong sekitar 34,09 persen.
"Kesiapan mental dan keterampilan harus disiapkan secara sistematis dan terencana, bukan secara acak. Apalagi sporadis hanya untuk memenuhi formalitas saja," tegas Fithri yang menggandeng tujuh mitra perguruan tinggi dan satu organisasi profesi dalam PkM ini.
Kedua, ujar dia, Indonesia sebagai negara pengirim PMI harus memiliki MoU atau nota kesepahaman dengan negara-negara tujuan pekerja migran Indonesia.
"Hingga hari ini Brunei Darussalam mengakui belum ada MoU pekerja domestik, sedangkan kebutuhan dan penerimaan masyarakat Brunei mempekerjakan PMI cukup besar," katanya.
Ketiga, ucap Fithriatus yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Undang-undang No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yakni pemerintah pusat hingga pemerintah desa harus dilaksanakan secara konsisten.
"Selain konsisten, BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) juga harus memiliki komitmen yang kuat untuk penguatan dan pemberdayaan PMI sesuai prosedur mudah, sederhana, biaya murah, kejelasan dan mekanisme jelas," ungkap dia.
Keempat, paparnya, memperluas kesempatan kerja di dalam negeri, dan kelima menuntaskan persoalan penegakan hukum di Indonesia dalam prilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.
Adapun tujuh mitra perguruan tinggi dan satu organisasi profesi, yakni Universitas Sumatera Utara/Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI), dan Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Kemudian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Islam Riau, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Djati, dan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
PkM Internasional 2024 Brunei Darussalam ini beranggotakan Prof Dr Imam Riadi, MKom, Dr Hj Megawati, SH, MHum, Dr Indah Nur Shanty Saleh, SH, MHum, Dr Agusmidah, SH, MHum, Dr Nanik Prasetyoningsih SH, MH, dan Dr Nurjanah Septyanun, SH, MH.
Lalu Dr Ahmad, SH, MH, Dr Ahmad Anshory, SH, MH, Dr Surizki Febrianto, SH, MH, Nurul Satria Abdi, SH, MH, Wita Setya Ningrum SH, MH, Fauzan Muhammadi, Lc, LLM, Imtikhan Anas Shobron, SH, Haura Salsabiela El Sabrina Nazar SH, dan Andre Zaki Juliana, SH.
"Khususnya menyebabkan lolosnya migrasi diwaspadai pekerja irregular, bahkan human trafficking ke negara-negara mempekerjakan PMI di industri judi, prostitusi, kerja tidak layak di sektor laut dan perikanan," tutur Fithriatus.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 2023 menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.4/2023 merupakan salah satu upaya pemerintah melindungi PMI secara komprehensif.
"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," kata Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/10).
Menaker mengemukakan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tersebut sebagai pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Ida Fauziyah mengatakan, dalam permenaker ini ada tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat dari permenaker sebelumnya, sementara premi atau iuran dibayarkan tetap atau tidak ada kenaikan.
"Jadi saya mau bilang bahwa dalam Permenaker No. 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024