Untuk mencalonkan diri dari melalui jalur perseorangan, pasangan calon bupati/wakil bupati di Labuhanbatu Utara memerlukan sebanyak 23.391 dukungan. Selain itu, pada persyaratan kali ini, para pendukung juga harus menyertakan alamat email.

Demikian antara lain dikemukakan komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) Labura James Ambarita pada Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati/Wakil Bupati yang dilaksanakan di aula Hotel Shangrila Ledongbarat Kecamatan Aekledong Asahan, Selasa (30/5) sore. 

"Jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan adalah 23.391 dukungan yang tersebar di minimal lima dari delapan kecamatan yang ada di Labuhanbatu Utara," katanya dalam acara yang dibuka Ketua KPU Labura Adi Susanto tersebut.

Hal tersebut didasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang tecatat di tanah Basimpul Kuat Babontuk Elok tersebut yang saat ini berjumlah sebanyak 275.177 orang.

Pendaftaran melalui jalur perseorangan tersebut akan dibuka pada 5 Mei mendatang berakhir pada 19 Agustus 2024. "Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024," katanya.

Sementara Bambang Desriandi yang membidangi Divisi Perencanaan pada kesempatan tersebut menjelaskan tentang tahapan dan kegiatan yang sudah dan sedang dilakukan pihaknya.

"Kita baru menutup pendaftaran untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," ujar mantan staf Bawaslu Labura dan Kepala Desa Hanna Kecamatan Kualuhhulu tersebut.

Sosialisasi yang juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Marwansyah SH MAP, Kaban Kesbangpol Sukamto SE dan undangan lainnya tersebut diwarnai dengan tanya jawab antara peserta dan narasumber.




 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024