Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mencatat pendaftar calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 mencapai 8.921 orang.

"Padahal, KPU Sumut hanya membutuhkan sebanyak 2.276 anggota PPK se-Sumut dalam Pilkada 2024," ujar Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy di Medan, Minggu pada Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Sumatera Utara tahun 2024.

Robby menjelaskan para pendaftar tersebut berasal dari 33 kabupaten/kota yang terdiri dari 455 kecamatan yang ada di Sumut.

"Pendaftaran calon anggota PPK itu dilaksanakan sejak 23 - 29 April. Setelah itu akan dilakukan penyaringan sesuai kuota yang dibutuhkan," kata Robby.

Mantan Komisioner KPU Kota Binjai ini juga mengatakan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan Pilkada 2024 tersebut dilakukan dengan metode seleksi terbuka.

Hal ini, kata dia, sesuai keputusan KPU Nomor 476 Nomor 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Tahun 2024.

"Arahan ini disampaikan Ketua KPU RI, saat membuka acara rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan ad hoc. Bahwa rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc itu dilakukan metode seleksi terbuka," sebut dia.

Setelah selesai tahapan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan, dia melanjutkan KPU Sumut akan membuka rekrutmen untuk pemungutan suara (PPS) Pilkada 2024 .

"Tahapan PPK ditutup besok, lalu kita akan buka tahapan rekrutmen PPS," ujar dia.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024