Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus seorang gadis muda pengguna narkotika jenis ekstasi saat akan menikmati narkoba tersebut di Siborongborong, Taput.

"Tersangka RSM (20), warga Kecamatan Siborongborong, Taput, diringkus petugas saat menuju kafe Amor di Silangit Siborongborong," kata Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing di Tapanuli Utara, Sabtu.

Dia menyebut, penangkapan gadis muda itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar.

"Tersangka digeledah dan diamankan setelah petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak lima butir yang disimpan di dalam sebuah kotak sisir elektrik di dalam tasnya," tutur Walpon.

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis pil ekstasi tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang di Balige, Kabupaten Toba.

"Saat ini, tersangka sudah resmi ditahan dan dikenakan melanggar pasal pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara," tutur Aiptu Walpon.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024