Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA melantik Junaedi Antonius Sitanggang menjadi Penjabat Sekretaris Daerah, di Ruang Serbaguna Pemkot, Jumat (19/4).
Pelantikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 001/800.1.3.3/636/IV/2024 Tanggal 18 April 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar yang telah dipertimbangkan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI Purn Hassanudin.
Kepala Dinas Kominfo Pematangsiantar Johannes Sihombing, Sabtu (20/4), menjelaskan, pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah tidak harus ada persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
Angka 3 huruf c nomor 5 menjelaskan, dalam hal pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah agar mempedomani Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 hal Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam SE Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 angka 5 huruf a dan b dijelaskan, dengan adanya persetujuan gubernur untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah, tidak lagi memerlukan atau meminta persetujuan tertulis dari Mendagri.
Sebab pada Surat Edaran Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 disebutkan, tidak perlu lagi meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri, jika gubernur telah memberikan persetujuan tertulis untuk pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Pelantikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 001/800.1.3.3/636/IV/2024 Tanggal 18 April 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar yang telah dipertimbangkan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI Purn Hassanudin.
Kepala Dinas Kominfo Pematangsiantar Johannes Sihombing, Sabtu (20/4), menjelaskan, pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah tidak harus ada persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
Angka 3 huruf c nomor 5 menjelaskan, dalam hal pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah agar mempedomani Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 hal Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam SE Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 angka 5 huruf a dan b dijelaskan, dengan adanya persetujuan gubernur untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah, tidak lagi memerlukan atau meminta persetujuan tertulis dari Mendagri.
Sebab pada Surat Edaran Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 disebutkan, tidak perlu lagi meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri, jika gubernur telah memberikan persetujuan tertulis untuk pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024