Pemerintah Kota Binjai telah menerbitkan surat pembatalan pelantikan 126 pejabat yang sejatinya telah dilakukan pada 22 Maret 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Kota Binjai Eka Edi Saputra, di Binjai, Jumat (19/4).
Eka pun meminta seluruh pejabat yang telah dilantik agar dapat kembali ke jabatan sebelumnya.
"Ini merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan, maka Wali Kota Binjai mengeluarkan surat keputusan pembatalan pelantikan. Saya berharap kepada para pejabat untuk tetap bekerja secara normal seperti sebelumnya," kata dia.
Eka menegaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/226/IV/2024 tentang Pembatalan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai yang terbit pada Rabu (3/4).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Binjai telah menerbitkan SK Nomor 100.3.3.3/175/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 Tentang Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Struktural.
Pembatalan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, yang isinya terkait larangan kepala daerah melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah sampai akhir masa jabatan.
Berpedoman kepada Surat Edaran Mendagri tersebut, Pemerintah Kota Binjai selanjutnya melaporkan sekaligus melakukan koordinasi untuk meminta petunjuk perihal pembatalan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut dari ketentuan yg tertuang dalam surat edaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Kota Binjai Eka Edi Saputra, di Binjai, Jumat (19/4).
Eka pun meminta seluruh pejabat yang telah dilantik agar dapat kembali ke jabatan sebelumnya.
"Ini merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan, maka Wali Kota Binjai mengeluarkan surat keputusan pembatalan pelantikan. Saya berharap kepada para pejabat untuk tetap bekerja secara normal seperti sebelumnya," kata dia.
Eka menegaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/226/IV/2024 tentang Pembatalan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai yang terbit pada Rabu (3/4).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Binjai telah menerbitkan SK Nomor 100.3.3.3/175/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 Tentang Pengangkatan dan Pemindahan Dalam Jabatan Struktural.
Pembatalan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, yang isinya terkait larangan kepala daerah melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah sampai akhir masa jabatan.
Berpedoman kepada Surat Edaran Mendagri tersebut, Pemerintah Kota Binjai selanjutnya melaporkan sekaligus melakukan koordinasi untuk meminta petunjuk perihal pembatalan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut dari ketentuan yg tertuang dalam surat edaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024