Bakal pasangan calon perseorangan yang ingin maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) 2024 wajib mengantongi minimal 21.894 dukungan berupa kartu tanda penduduk.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel, Zulhajji Siregar di Sipirok, Kamis, mengatakan kewajiban dukungan tersebut sesuai hasil keputusan KPU Tapsel Nomor 787 Tahun 2024.

"Syarat dukungan harus disertai dengan formulir B.1 KWK  perseorangan, dan lampiran foto copy KTP yang bersangkutan ini minimal tersebar di delapan kecamatan atau 50 persen lebih dari 15 jumlah kecamatan se Tapsel," katanya.

Di jelaskan Zulhajji bawa dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati Tapsel tersebut dihitung 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir.

"Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif, dan DPD RI 2024 baru lalu jumlah pada DPT di Tapsel tercatat sebanyak 218.933 pemilih. DPT ini hasil keputusan KPU Tapsel Nomor 68 Tahun 2023," ujarnya.

Ia mengatakan jadwal waktu calon perseorangan mengumpulkan dukungan ini mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan.m KPU  Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada serentak 2024.

Di sisi lain, KPU Tapsel dalam waktu dekat akan membentuk tim 'helpdesk' pencalonan Pilkada Bupati/Wakil Bupati Tapsel 2024, sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024