Seorang pria beristri dengan dua orang anak ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara setelah perbuatannya yang menyetubuhi anak di bawah umur secara berulang-ulang dan mendokumentasikan rekaman video asusila tersebut dalam gawai miliknya.

"ES (21), warga Taput diringkus petugas setelah dilaporkan sebagai pelaku yang menyetubuhi korbannya yang masih belia, yakni MMG (16), yang juga warga Taput," terang Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (4/4).

Tersangka ditangkap atas laporan paman korban berinisial TG di Polres Taput pada hari Selasa, 2 April 2024.

"Paman korban mengetahui perbuatan asusila pelaku terhadap MMG dari rekaman video yang disimpan di dalam gawai milik pelaku.

Awalnya, rekaman video asusila tersebut telah ditonton oleh istri pelaku berinisial KP dan memicu keberatan sang istri atas perbuatan si suami hingga hal itu diceritakan kepada sejumlah tetangganya dan sampai kepada paman korban. 

"Setelah peristiwa itu diketahui oleh paman korban, TG pun mengklarifikasi kejadian itu hingga korban mengakui bahwa dirinya telah berulang kali disetubuhi oleh tersangka," jelas Aiptu Walpon.

Selama ini, korban tinggal bersama nenek dan pamannya setelah ayah kandungnya meninggal dunia, dan ibundanya memilih menikah lagi dengan orang lain.

"Dalam pengakuan korban, dia berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pesan di media sosial dan saling tukar nomor telepon hingga lanjut komunikasi dua arah," sebutnya.

Perkenalan pertama antara mereka diketahui sekitar bulan September 2023 yang dilanjutkan dengan bertemu langsung seminggu sesudahnya.

"Pertama sekali, korban dirayu dan disetubuhi di rumah nenek korban. Dan terakhir kali, mereka melakukan persetubuhan pada Sabtu, 3 Februari 2024, di mana pelaku merekam tindakan asusila dimaksud menggunakan gawai milik tersangka," ujar Aiptu Walpon.

Laporan paman TG atas perbuatan tersangka langsung diproses petugas dan menangkap pelaku pada Rabu, 3 April 2024.

"Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali setelah berhasil memperdaya MMG dengan kata-kata rayuan dan mengaku masih lajang," tukas Aiptu Walpon.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pencabulan tehadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E jo pasal 82 ayat  1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-udang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-ndang dan atau pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp.5 miliar.
 

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024