Kepolisian Resor (Polres) Kota Binjai menyatakan sebanyak 34 pengunjung sebuah diskotek yang melanggar aturan Ramadhan 2024 di wilayahnya, terdiri dari 24 pria dan 10 wanita, positif narkoba.

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, di Binjai, Rabu, menyebut bahwa pengecekan narkoba dilakukan setelah pihaknya melakukan razia di diskotek bernama "BS" yang berlokasi di Jalan Binjai-Namoterasi, Desa Emplasmen Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, itu, Selasa (2/4).

Diskotek itu dianggap polisi melanggar aturan lantaran tetap buka saat Ramadhan 1445 Hijriah di wilayah hukum Polres Binjai.

Ketika razia, Polres Langkat awalnya membawa 74 pengunjung untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka kemudian menjalani pengecekan urine dan ternyata 34 orang di antaranya positif narkoba.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yaitu delapan 
mobil pribadi, delapan sepeda motor, dua telepon genggam, satu senjata api rakitan jenis makarov dengan satu butir peluru tajam, koin mesin jackpot sebanyak dua plastik, uang sebesar Rp645.000 dan tiga pecahan narkoba jenis pil ekstasi.

Adapun razia itu langsung dipimpin Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen. Rio menegaskan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus itu lebih lanjut.


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024