Polrestabes Medan dan Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara menangkap pelaku berinisial MFM (27) yang diduga pelaku rudapaksa terhadap MAP (15) yang berawal berkenalan di media sosial (medos).

"Sekira 17:30 WIB, mendapatkan informasi korban yang hilang tersebut, kemudian tim mengamankan korban dan menangkap pelaku di rumah sewanya (Binjai,Red)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba di Medan, Sabtu malam.

Jamak melanjutkan berawal dari pada 20 Maret anak pelapor MAP keluar rumah yang tidak diketahui tujuannya. Selanjutnya pelapor pada 21 Maret mencari, namun tidak ditemukan. 

Selanjutnya menurut Jamak orangtua korban melapor ke Polrestabes Medan dengan laporan L/Gangguan/B/20/III/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

"Adapun modus dilakukan tersangka berawal berkenalan dari instagram, setelah itu diajak berpacaran dan tinggal di rumah MAP dan melakukan hubungan suami istri berulang kali," tutur Jamak. 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024