Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang laki-laki diduga pengedar narkotika di perkebunan sawit milik di Huta VI Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis (28/3).

Tim Opsnal Satuan Narkoba dipimpin Ipda Dommes Marbun juga mengamankan sabu berat bruto 1,81 gram dan ganja berat bruto 7,81 gram. 

Selain itu, personel menyita sejumlah barang lain, antara lain sepeda motor Honda CB150R, dan uang tunai sebesar Rp149.000.

Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Jumat (29/3) menyebut identitas tersangka berinisial RP alias Aan (27), warga Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat. 

Tersangka mengaku barang bukti sabu diperoleh dari Golap, sedangkan ganja dari Deni warga Kota Pematang Siantar. 

Penangkapan ini kata AKP Irvan, berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.

Ditegaskan, tindakan penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Simalungun 
merupakan upaya kepolisian dalam memerangi narkoba. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024