Tim gabungan Sat Reskrim Polres Taput dan Polsek Siborongborong meringkus seorang pria yang masih berusia remaja inisial JSS (16) warga Kabupaten Toba atas tindak pidana pencurian sepeda motor.

"Saat pelaku JSS ditangkap, sepeda motor curiannya belum berhasil dijual dan masih digunakan untuk mencari target yang lain," terang Kasi Humas Pokres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (28/3).

Disebutkan, peristiwa penangkapan pelaku JSS oleh petugas terjadi di Jln Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu.

Awalnya, indikasi keterlibatan JSS atas tindak kriminal diketahui melalui laporan korban Lindung PH Sihombing di Polsek Siborongborong pada Kamis, 21 Maret 2024, dimana korban telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha NMax saat diparkir di depan salah satu penginapan di Jalan Bandara Silangit,  Desa Parik Sabungan, Kecamatan  Siborongborong, Taput.

Berdasarkan keterangan seorang saksi yang merupakan karyawan penginapan atas nama Flagucia Ronaldo Manurung menjelaskan bahwa saat itu sepeda motor tersebut diparkir di depan penginapan sebagai inventaris penginapan diperuntukkan untuk kepentingan para karyawan.

Dimana, dalang pencurian sepeda motor yang hilang diketahui melalui CCTV penginapan yang memperlihatkan secara dengan jelas wajah pelaku saat mencuri sepeda motor  tersebut.

"Dari hasil keterangan saksi dan bukti CCTV yang diperoleh, petugas melacak posisi dan meringkus pelaku," jelasnya.

Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian sepeda motor dilakukan bersama satu orang temannya yang bernama YAS (21), warga Desa Pardamean, Dusun IV, Tanjung Morawa,  Deli Serdang.

JSS bersama YAS datang dari Balige ke Silangit dengan niat memantau sepeda motor yang ingin dicuri serta telah mempersiapkan banyak kunci dan alat-alat yang diperlukan.

"Namun, saat penangkapan JSS, tersangka lainnya, yakni YAS sempat melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran petugas," tukas Aiptu Walpon.
 

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024