Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara(Sumut) menjatuhkan vonis selama seumur hidup kepada terdakwa Jumidah warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dalam perkara menjadi kurir 140 kilogram ganja.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumidah selama sumur hidup," ujar Hakim Ketua Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Ahmad Sumardi melanjutkan, terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.
Inti pasal itu, katanya terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana permufakatan jahat yang tanpa hak menerima atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja dengan berat 140 kilogram.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ucap Ahmad Sumardi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya yang membawa barang bukti berupa ganja seberat 140 kilogram dan belum pernah dihukum.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berpikir selama tujuh hari kepada terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima atau banding putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Roceberry Christanthy Damanik terhadap terdakwa Jumidah dengan pidana mati.
Sebelumnya, Roceberry mengatakan dalam dakwaan terungkap petugas BNN Provinsi Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Jamin Ginting yang mengarak ke Berastagi, Kabupaten Karo.
Setelah mendapatkan informasi itu, petugas tersebut menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, tim memberhentikan satu mobil yang melintas dan ditemukan barang bukti 140 bungkus ganja dengan berat 140 kilogram.
"Selain itu, petugas menangkap Salman, Aman Devi, Mirsamsuri dan Ilias Putra (penuntutan dilakukan secara terpisah). Barang bukti itu dibawa atas perintah Sudir (DPO) untik diserahkan kepada terdakwa Jumidah di Medan," ucap Roceberry.
Kemudian terdakwa menjemput dan menerima ganja yang dibawa oleh saksi Salman, Ilyas dan Mirsamsuri dari Aceh adalah atas perintah Solihin (DPO) untuk kemudian diberikan kepada Sukirman (DPO).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir 140 kilogram ganja
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumidah selama sumur hidup," ujar Hakim Ketua Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Ahmad Sumardi melanjutkan, terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.
Inti pasal itu, katanya terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana permufakatan jahat yang tanpa hak menerima atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja dengan berat 140 kilogram.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ucap Ahmad Sumardi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya yang membawa barang bukti berupa ganja seberat 140 kilogram dan belum pernah dihukum.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berpikir selama tujuh hari kepada terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima atau banding putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Roceberry Christanthy Damanik terhadap terdakwa Jumidah dengan pidana mati.
Sebelumnya, Roceberry mengatakan dalam dakwaan terungkap petugas BNN Provinsi Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Jamin Ginting yang mengarak ke Berastagi, Kabupaten Karo.
Setelah mendapatkan informasi itu, petugas tersebut menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, tim memberhentikan satu mobil yang melintas dan ditemukan barang bukti 140 bungkus ganja dengan berat 140 kilogram.
"Selain itu, petugas menangkap Salman, Aman Devi, Mirsamsuri dan Ilias Putra (penuntutan dilakukan secara terpisah). Barang bukti itu dibawa atas perintah Sudir (DPO) untik diserahkan kepada terdakwa Jumidah di Medan," ucap Roceberry.
Kemudian terdakwa menjemput dan menerima ganja yang dibawa oleh saksi Salman, Ilyas dan Mirsamsuri dari Aceh adalah atas perintah Solihin (DPO) untuk kemudian diberikan kepada Sukirman (DPO).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir 140 kilogram ganja
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024