Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara membuka pendaftaran pemantauan pemilihan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin, di Medan, Senin, mengatakan mengatakan pendaftaran pemantauan pemilihan tersebut merupakan salah satu persiapan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sumut.

"Selain membuka pendaftaran pemantau pemilihan tersebut. Kami juga sudah melakukan penandatangan NPHD untuk Pilkada 2024," ujar Agus Arifin.

Ia mengatakan batas waktu penyampaian dokumen persyaraatan dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 16 November 2024 pukul 16.00 WIB.

"Formulir dokumen persyaratan yang dibutukan dapat diundu pada lama resmi yang disediakan. Kami sudah mensosialisakannya juga di media sosial KPU," kata dia.

Adapun syarat pemantau pemilu, dikatakannya harus berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Lalu kelengkapan dokumen persyaratan, antara lain, formulir pendaftaran, surat keterangan terdaftar dipemerintah, profil organisasi lembaga pemantau pemilihan, susunan kepengurusan lembaga, nama dan jumlah anggota pemantauan pemilihan, alokasi anggota pemantau pemilihan gubenur dan wakil gubernur di daerah provinsi, daerah, kabupaten/kota dan kecamatan.

Kemudian, nama, alamat, pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan, pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak lembar pengurus lembaga pemantau pemilihan, surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan.

Setelah itu, surat pernyataan mengenai indepensi lembaga yang ditandatanggani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan, surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantau dari pemantau yang bersangkutan dan surat pernyataan ketersedian menyampaikan laporan pelaksanan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan.

"Cara pendaftaraan, kelengkapan fokumen persyaratan dimaksud Huruf B, disampaikan kepada panitia akreditas pemantau pemilihan melalui pengungghan dokumen persyaratan melalui link google form bit.ly/PendaftaraanPemantauSumut, penyerahan dokumwn fisik secara langsung ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara," kata dia.

Ia menjelaskan pemantau pemilu bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahap pemilihan umum, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, dilakukan sesuai dengan standar demokratis dan aturan yang berlaku,

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemantau memiliki hak dan kewajiban yang dilakukan pada seluruh tahapan pemilu maupun pilkada.

Pemantau memiliki peran sebagai pengawas independen yang tidak terkait dengan pihak-pihak yang bersaing dalam pemilihan, sehingga dapat memberikan penilaian objektif terhadap seluruh proses.

Setelah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, KPU selanjutnya akan menggelar Pilkada 2024 secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November mendatang.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024