Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 untuk para pekerja atau buruh yang tidak menerima THR.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Asahan Dra. Meilina Siregar di Kisaran, Kamis, mengatakan posko pengaduan itu merupakan salah satu cara Pemkab Asahan untuk mengawal THR para buruh yang telah bekerja di sebuah perusahaan.
Para pekerja berhak menerima THR dari perusahaan dimana tempatnya bekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR
"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja," katanya.
Meilina mengatakan, selain membuka posko pengaduan, pihaknya akan mengirimkan surat imbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi buruh atau pekerja di Perusahaan.
"Kami akan imbauan perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan memberikan bukti pemberian THR kepada kami," katanya.
Ia menjelaskan bila buruh tidak menerima THR dari perusahaan setelah 7 hari menjelang Hari Raya Keagamaan. Pihak Disnaker meminta kepada para buruh dapat mengadukan perihal tersebut ke Posko Pengaduan yang berada di Dinkes Asahan atau melalui Aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (SIKAS) dan dapat juga menghubungi nomor pengaduan di 082360343563.
"Kami akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan tupoksi yang dimiliki. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan siap mengawal THR Tahun 2024 sampai kepada para buruh di Kabupaten Asahan," katanya.
Sementara Kadis Kominfo Asahan Syamsuddin mendukung Posko pengaduan THR Tahun 2024 tersebut, sehingga seluruh pekerja atau buruh yang ada di Kabupaten Asahan dapat menerima haknya.
"Apalagi menjelang Hari Raya Keagamaan, THR ini sangat bermanfaat bagi mereka dalam merayakan Hari Raya Keagamaan tersebut," katanya.
Ia berharap, kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah itu dapat diikuti seluruh perusahaan terkhusus perusahaan yang berada di Kabupaten Asahan dan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan diharapkan dapat berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan, sehingga pemberian THR dapat diberikan sesuai apa yang diinginkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Asahan Dra. Meilina Siregar di Kisaran, Kamis, mengatakan posko pengaduan itu merupakan salah satu cara Pemkab Asahan untuk mengawal THR para buruh yang telah bekerja di sebuah perusahaan.
Para pekerja berhak menerima THR dari perusahaan dimana tempatnya bekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR
"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja," katanya.
Meilina mengatakan, selain membuka posko pengaduan, pihaknya akan mengirimkan surat imbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi buruh atau pekerja di Perusahaan.
"Kami akan imbauan perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan memberikan bukti pemberian THR kepada kami," katanya.
Ia menjelaskan bila buruh tidak menerima THR dari perusahaan setelah 7 hari menjelang Hari Raya Keagamaan. Pihak Disnaker meminta kepada para buruh dapat mengadukan perihal tersebut ke Posko Pengaduan yang berada di Dinkes Asahan atau melalui Aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (SIKAS) dan dapat juga menghubungi nomor pengaduan di 082360343563.
"Kami akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan tupoksi yang dimiliki. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan siap mengawal THR Tahun 2024 sampai kepada para buruh di Kabupaten Asahan," katanya.
Sementara Kadis Kominfo Asahan Syamsuddin mendukung Posko pengaduan THR Tahun 2024 tersebut, sehingga seluruh pekerja atau buruh yang ada di Kabupaten Asahan dapat menerima haknya.
"Apalagi menjelang Hari Raya Keagamaan, THR ini sangat bermanfaat bagi mereka dalam merayakan Hari Raya Keagamaan tersebut," katanya.
Ia berharap, kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah itu dapat diikuti seluruh perusahaan terkhusus perusahaan yang berada di Kabupaten Asahan dan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan diharapkan dapat berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan, sehingga pemberian THR dapat diberikan sesuai apa yang diinginkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024