Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin meminta semua pihak untuk mengoptimalkan penerapan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di seluruh sektor untuk meningkatkan perlindungan pekerja.

“Saya minta kepada seluruh pihak untuk terlibat aktif dalam menyukseskan budaya K3, sehingga benar-benar terwujud di setiap tempat kerja," ujar Hassanudin saat memberikan bimbingan dan arahan pada Perayaan dan Pemberian Anugerah Bulan K3 Provinsi Sumut Tahun 2024, di Medan, Jumat.

Ia mengatakan pemerintah akan terus mengedukasi K3 sehingga penerapan budaya keselamatan dan kesehatan kerja diimplementasikan di seluruh sektor di wilayahnya.

"Caranya,  dengan menyebarluaskan pendidikan, edukasi K3 sejak dini, khususnya di dunia pendidikan dengan metode yang lebih bersifat praktek dan simulasi," kata dia.

Selain itu,  dia juga mendorong untuk mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya yang ada di tempat kerja, melalui pengembangan teknologi dan penerapan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dan mengutamakan pembinaan yang berkelanjutan dari seluruh manajemen perusahaan

"Memastikan seluruh pekerja mendapat jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja mendapatkan haknya jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja," sebutnya.

Ia menilai K3 merupakan hal yang sangat mendasar dan krusial dalam aktivitas kerja, sebagai bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat, guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

“Jumlah kasus kecelakaan kerja di Sumatera Utara, berdasar data BPJS Ketenagakerjaan tercatat pada tahun 2023 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 20.121 kasus. Kecelakaan kerja biasanya terjadi di  tempat kerja. Sementara kecelakaan lalu lintas, pada perjalanan pekerja dari dan menuju tempat kerja menjadi penyumbang kasus kecelakaan kerja sebesar 20,45 persen," jelasnya.

Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan K3, lanjut Hassanudin upaya pelaksanaan K3 dilaksanakan secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi guna menjamin terciptanya suatu sistem K3 yang melibatkan unsur manajemen dan pekerja/buruh.

Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, agar tercipta tempat kerja yang nyaman, efisien, dan produktif

“Kita patut bersyukur bahwa Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) Sumut, telah dibentuk pada September 2023, dengan tugas pokok untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur di bidang keselamatan dan kesehatan kerja di tingkat provinsi, terkait upaya pembinaan pentingnya menerapkan K3 dalam bentuk sosialisasi, edukasi, informasi; pemantauan dan pengawasan penerapan k3 di lokasi yang berisiko kecelakaan kerja dan penindakan terhadap pelanggaran," ujarnya

Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker Hery Susanto mengatakan, perayaan K3 ini diharapkan bukan hanya sekadar menjadi momen seremonial, tapi juga menjadi wadah dalam upaya pembangunan ekosistem tenaga kerja.

“Saya berharap pelaksanaan K3 harus menjadi prioritas dan menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024