Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham) Sumatera Utara menjalankan program rehabilitasi sosial dan medis di tujuh UPT Pemasyarakatan dengan target sebanyak 680 warga binaan pada tahun 2024.

"Program rehabilitasi ini penting untuk membantu warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dan hidup normal," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Mhd Jahari Sitepu di Medan, Kamis.

Jahari melanjutkan tujuh UPT Pemasyarakatan tersebut di antaranya Lapas Kelas I Medan dengan target rehabilitasi sosial 100 orang, LPKA Kelas I Medan dengan target rehabilitasi sosial 30 orang.

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dengan target rehabilitasi sosial 30 orang dan rehabilitasi medis 30 orang, LPN Kelas IIA Pematangsiantar dengan target rehabilitasi sosial 140 orang.

LPN Kelas IIA Langkat dengan target rehabilitasi sosial 140 orang, Lapas Kelas IIA Binjai dengan target rehabilitasi sosial 80 orang dn rehabilitasi medis 20 orang serta LPP Kelas IIA medan dengan target rehabilitasi sosial 30 orang dan rehabilitasi medis 30 orang.

"Diharapkan dengan program ini, angka kriminalitas dapat diminimalisasi dan terciptanya masyarakat yang lebih aman dan kondusif," kata Jahari.

Kepala unit wilayah di bawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly ini menekankan pentingnya koordinasi antara semua pihak terkait agar program ini dapat berjalan dengan baik. Nantinya Divisi Pemasyarakatan akan membentuk tim monitoring dan evaluasi bertugas mengawasi kegiatan rehabilitasi agar sesuai dengan standar SNI.

Jahari mengatakan bahwa program ini sudah dimulai secara nasional sejak tahun 2020 dan telah memasuki tahun ke-5 pada tahun 2024.

"Tujuannya untuk membantu warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dan hidup normal," ucapnya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024