Dalam menjelang Hari Kehakiman Nasional yang diperingati setiap 1 Maret, anggota Komisi Yudisial periode tahun 2015-2020 Farid Wajdi berpesan bahwa hakim perlu mengutamakan kualitas daripada kuantitas putusan.
"Jangan melupakan kualitas ketika berpacu menuntaskan suatu masalah dalam persidangan," ujar Farid di Medan, Kamis.
Menurut pria yang juga Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara itu, kualitas putusan menjadi elemen penting untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.
Kemudian, hal itu juga akan membuat nilai keadilan dan independensi hakim semakin menonjol di mata masyarakat. Independensi itu, idealnya menjadi bagian dari rutinitas hakim dalam melaksanakan tugas.
"Jangan menjadikan independensi sebagai bumper dari kemungkinan kritik dan masukan dari pihak luar, baik itu pencari keadilan, akademisi maupun lembaga pemangku kepentingan. Hakim semestinya mampu mempertanggungjawabkan putusannya kepada publik, pencari keadilan, institusi dan Tuhan Yang Maha Esa," tutur dia.
Selain soal kualitas putusan, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu juga menilai hakim di Indonesia perlu mengembangkan pengetahuannya secara terus-menerus.
Dai mengatakan hakim tidak boleh ketinggalan informasi dan wawasan supaya dapat merangkai permasalahan hukum secara komprehensif.
"Ketinggalan informasi akan membuat cara hakim memahami konstruksi hukum terkesan ketinggalan zaman," tutur dia.
Dalam menyambut Hari Kehakiman Nasional pada 1 Maret 2024, Farid pun berharap pemerintah dan DPR RI agar segera menuntaskan dua regulasi lembaga peradilan, yakni RUU terkait jabatan hakim dan RUU tentang perubahan kedua atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial untuk disahkan sebagai undang-undang.
"Keduanya merupakan bagian dari upaya mengartikulasikan kepentingan publik dalam rangka penegakan hukum dan keadilan di lembaga peradilan," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Farid Wajdi: Hakim perlu utamakan kualitas daripada kuantitas putusan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024