Analis Hukum Ahli Madya dalam Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Mhd Tavip meminta jajarannya untuk menghindari perlakuan di luar prosedur kepada narapidana.

"Perlindungan dan kepastian hukum sebagai perwujudan akses keadilan dapat terpenuhi. Jangan sampai ada perlakuan kesewenang-wenangan dan tak prosedur atas napi," ujar Mhd Tavip saat berkunjung ke Rutan Tarutung, Tarutung, Rabu.

Tavip menyebut, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa fungsi pelayanan dalam pemenuhan hak tahanan harus sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

"Hak tahanan untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sebagai perwujudan akses keadilan harus dapat terpenuhi," kata dia.

Dalam kunjungannya, Tim Monev Kanwil Kemenkumham Sumut disambut baik oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Ismet Sitorus dan anggotanya.

Ismet Sitorus pun menyampaikan terima kasih atas kunjungan Tim Monev Sumut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang datang untuk memberikan arahan dan bimbingan bagi seluruh pegawai rutan.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024