Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengadakan sosialisasi penerapan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, Kamis (22/2), di Gedung Serbaguna Pematangsiantar.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 ini tentang Standar Layanan Publik terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan.
Sosialisasi dibuka Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dengan narasumber, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Abdul Harris SH MKn dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Cut Alma Nuraflah MA.
dr Susanti berharap, sosialisasi ini akan semakin meningkatkan literasi informasi dari seluruh organisasi perangkat daerah di Kota Pematangsiantar.
Harapan ke depan, Pematangsiantar menjadi kota yang informatif dan kebutuhan masyarakat akan informasi di Kota Pematangsiantar dapat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi mengatakan, terkait pelayanan publik, Pemkot Pematangsiantar menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkot Pematangsiantar.
Peraturan Wali Kota ini menjadi landasan yuridis dalam upaya memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
Sementara, kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi merupakan upaya Pemkot Pematangsiantar meningkatkan wawasan bagi organisasi perangkat daerah di jajaran.
Pengetahuan tentang standar layanan publik menjadi bekal bagi organisasi perangkat daerah dan perusahaan daerah di Kota Pematangsiantar dalam memberikan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Pematangsiantar.
Masyarakat katanya, dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengisi formulir yang dapat diperoleh di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar.
Setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan Pemkot Pematangsiantar akan dilayani sesuai prosedur layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, ujar Johannes.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 ini tentang Standar Layanan Publik terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan.
Sosialisasi dibuka Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dengan narasumber, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Abdul Harris SH MKn dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Cut Alma Nuraflah MA.
dr Susanti berharap, sosialisasi ini akan semakin meningkatkan literasi informasi dari seluruh organisasi perangkat daerah di Kota Pematangsiantar.
Harapan ke depan, Pematangsiantar menjadi kota yang informatif dan kebutuhan masyarakat akan informasi di Kota Pematangsiantar dapat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi mengatakan, terkait pelayanan publik, Pemkot Pematangsiantar menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkot Pematangsiantar.
Peraturan Wali Kota ini menjadi landasan yuridis dalam upaya memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
Sementara, kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi merupakan upaya Pemkot Pematangsiantar meningkatkan wawasan bagi organisasi perangkat daerah di jajaran.
Pengetahuan tentang standar layanan publik menjadi bekal bagi organisasi perangkat daerah dan perusahaan daerah di Kota Pematangsiantar dalam memberikan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Pematangsiantar.
Masyarakat katanya, dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengisi formulir yang dapat diperoleh di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar.
Setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan Pemkot Pematangsiantar akan dilayani sesuai prosedur layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, ujar Johannes.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024