Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara, Suwardy Pasaribu mengatakan, TPS 05 di Desa Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan, Taput akan menggelar pemungutan suara ulang sesuai  rekomendasi Bawaslu setempat.

"Besok pada 21 Februari 2024, PSU akan dilaksanakan di TPS 05 Desa Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan, Taput," ujar Ketua KPU Taput Suwardy, Selasa (20/2).

Disebutkan, pelaksanaan pemungutan suara ulang direkomendasikan Bawaslu berdasarkan poin permasalahan surat suara yang digunakan pemilih tidak dibubuhi tanda tangan Ketua KPPS saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.

"KPU wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu, makanya kita sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk persiapan pelaksanaan PSU yang dijadwalkan besok," jelasnya.

Untuk pelaksanaan PSU, KPU Taput akan mempersiapkan logistik bagi sebanyak 174 pemilih terdaftar ditambah dua persen surat suara cadangan.

"Semoga saja, besok tidak ada kendala dalam pelaksanaan PSU dimaksud," sebutnya.

Terkait poin permasalahan yang dinilai sebagai bentuk kelalaian petugas KPPS, KPU Taput melalui Divisi Hukum juga akan memanggil oknum petugas KPPS serta PPK setempat untuk memberikan klarifikasi terkait ihwal kejadian sebelum pihaknya menerapkan sanksi setelah pelaksanaan PSU digelar.

"Sesuai PKPU 5 tahun 2023, di pasal 82, kami wajib memberitahukan kepada pemerintah dan juga lembaga lainnya terkait hal ini," tukasnya.

Informasi dihimpun ANTARA, saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu, 14 Februari 2024, lebih dari 100 set surat suara, baik itu surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi hingga surat suara DPRD Kabupaten telah diberikan Ketua KPPS untuk dicoblos para pemilih tanpa bubuhan tanda tangannya.

Tetiba si Ketua KPPS sadar akan hal itu hingga sisa surat suara yang akan dipergunakan para pemilih langsung ditanda tanganinya.

Namun, mengingat ketetapan KPU terkait surat suara sah yang harus dibubuhi tanda tangan Ketua KPPS, sehingga surat suara yang sebelumnya telah dipergunakan tanpa bubuhan tanda tangan Ketua KPPS dinyatakan tidak sah.

Meski hal itu luput di hari pelaksanaan pemungutan suara di TPS 05 Desa Hutatinggi Parmonangan, namun peristiwa itu justru menjadi poin permasalahan setelah surat suara tiba di PPK hingga berujung pada pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024