Nelayan kecil di Kota Sibolga - Kabupaten Tapanuli Tengah, mengeluhkan maraknya pukat trawl yang bebas beroperasi di wilayah zona tangkap nelayan di Pantai Barat, Samudra Hindia, Barat Sumatera.
"Kurang lebih dua tahun terakhir ini mereka (pukat trawl) bebas beroperasi, bahkan pukat-pukat terlarang itu beraksi di zona tangkap nelayan kecil (Tradisional ), kata Musa, salah seorang nelayan, Senin (19/02).
Menurut Musa (41),kapal pukat trawl atau jaring trawl (trawl net) yang biasa disebut pukat tarik dasar "merajalela" menguras hasil laut seperti ikan, udang, cumi-cumi dan lainnya mulai dari ukuran kecil hingga besar.
Padahal penggunaan pukat trawl tegas dilarang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Namun, pukat trawl diduga dimiliki pengusaha-pengusaha pejabat penting yang duduk di kursi eksekutif dan legislatif di Kota Sibolga-Kabupaten Tapanuli Tengah yang disinyalir bebas beroperasi tanpa mendapat tindakan aparat terkait.
"Pukat-pukat trawl menjalankan aksinya di wilayah sekitar Pantai Barat, masih berada di zona gari bibir Pantai yang hanya berjarak kurang lebih 20 mil. Bahkan Pukat-pukat trawl itu, kerap terlihat berada di sekitaran Pulau Mursala dan dengan mudahnya keluar masuk tanpa adanya pengawasan dari pihak aparat penegak hukum," ucapnya.
Sementara nelayan lainnya Herman (43), menyesalkan tidak adanya tindakan aparat terkait, sehingga berdampak terhadap kehidupan nelayan kecil.
"Sepertinya Permen KP tersebut tidak berlaku bagi cukong pemilik pukat trawl. Buktinya pukat-pukat itu bebas beroperasi hampir ke pinggir, nelayan penjaring seperti kami dipaksa melaut diatas 12 mil, sedangkan pukat tarik terkesan dibiarkan menguras hasil laut tanpa ada tindakan aparat terkait. Apakah peraturan yang dibuat tidak berlaku kepada cukong pemilik pukat trawl," kata Herman.
Herman dan Musa selaku nelayan kecil berharap aparat terkait menindak tegas pukat-pukat trawl yang beroperasi di wilayah Pantai Barat dan sekitarnya.
"Kami berharap hendaknya tidak ada tebang pilih la dalam penegakan peraturan yang berkaitan tentang Penangkapan Ikan," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024