Polres Serdang Bedagai menyita tiga truk penambangan pasir yang diduga ilegal di wilayahnya dan menangkap lima pekerja yang merupakan sopir dan kernet, Sabtu.

Pj Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk menyatakan, penindakan itu dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas galian pasir diduga tidak resmi di Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

Menindaklanjuti kabar tersebut, personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

"Setibanya petugas di lokasi, ternyata benar adanya aktivitas galian pasir ilegal tersebut. Namun, pekerja berhamburan lari meninggalkan area pertambangan. Kami tidak tinggal diam dengan menyita tiga unit truk," kata Edward.

Selain menyita sejumlah truk dan menangkap lima orang, dia pun menyebut bahwa pihaknya juga mendapatkan barang bukti lain seperti pipa paralon yang digunakan untuk mengisap pasir dari Sungai Ular.

"Lima orang yang diamankan yaitu uSuprianto Suhariadi, Andi Lala, Febri dan Ramadani sudah diproses. Kasusnya masih dalam pengembangan," tutur Edward.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024