MN alias Tubin (44), disebut-sebut bandar narkoba jenis sabu di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dibekuk Satuan Narkoba Kepolisian Resor Simalungun, Rabu (31/1). 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Kamis (1/2), menyebut, MN diamankan di satu rumah kawasan Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Pada saat penggerebekan bersama perangkat desa, personel Satuan Narkoba dipimpin Kanit II Ipda Froom Pimpa Siahaan SH menemukan enam paket klip transparan. 

Isinya diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 53.61 gram, timbangan digital, bal plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 380.000 dari hasil penjualan narkotika.

AKP Irvan menegaskan keseriusan Polres Simalungun memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Makanya masyarakat diminta untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di lingkungan mereka sebagai upaya bersama dalam memerangi narkotika.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024