Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Mhd Jahari Sitepu mengimbau organisasi bantuan hukum agar bebas dari pungutan liar (pungli).

"Saya mohon bapak atau Ibu dalam pelaksanaan bantuan hukum menghindari pungutan liar karena objek kerja sudah jelas, ada di lapas dan rutan," ujar Jahari usai penandatangan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024 di Medan, Senin.

Dia melanjutkan tindakan pungli merupakan kegiatan yang dilarang oleh undang-undang yang merugikan masyarakat terutama kelompok miskin di wilayah tersebut.

"Agar masyarakat miskin yang berhadapan dengan permasalahan hukum mendapatkan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi," ujar

Terlebih, Jahari mengatakan pemberian bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin yang merupakan wujud dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

"Ada 37 organisasi bantuan hukum terakreditasi yang bekerja sama dengan Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut dalam pelaksanaan bantuan hukum untuk periode tahun 2022-2024," sebut Jahari.

Secara bersamaan, Jahari mengatakan juga melaksanakan verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum periode 2025 sampai 2027.

“Panitia pengawas daerah di Kemenkumham Sumut hingga saat ini akan terus melakukan pemantauan dan dan evaluasi kepada seluruh calon pemberian bantuan hukum di wilayah ini," tuturnya.

Hadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang Hukum Bintang Napitupulu, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi, Berkat Elhan Harefa.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024