Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Ismet Sitorus mengatakan, deklarasi janji kinerja bukan hanya sebagai formalitas rutin akan tetapi merupakan instrumen yang memandu kita dalam mengukur pencapaian kinerja.

"Perjanjian ini bukan hanya sebagai formalitas rutin tetapi sebagai instrumen yang memandu kita dalam mengukur pencapaian kinerja dan mengidentifikasi potensi perbaikan," ujar Ismet Sitorus, Jumat (26/1).

Menurutnya, penandatanganan perjanjian kinerja ini adalah satu langkah nyata dalam mewujudkan reformasi birokrasi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.

"Kita semua harus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menghilangkan praktik-praktik yang merugikan, serta membangun lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas," sebutnya.

Imbuh Ismet, melalui penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2024, setiap petugas meneguhkan tekad untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan.

Penandatanganan janji kinerja digelar bersama pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung di lapangan Rutan Kelas IIB Tarutung diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural, staf kantor, dan regu pengamanan.

Deklarasi janji kinerja merupakan kegiatan tahunan yang rutin dilaksanakan sebagai langkah awal untuk melaksanakan tugas sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024