Personel Polsek Medan Barat menangkap seorang ibu terduga membuang bayi berjenis kelamin laki-laki di Jalan Persatuan, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Medan. 

"Pelaku berinisial ML (24) warga Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, Senin.

Teddy mengatakan, motif pembuangan bayi dari pelaku karena merasa malu kepada keluarga yang merupakan dari hubungan bersama pacarnya berinisial YL dan tidak mampu untuk membiayai bayi tersebut.

"Pelaku melanggar Pasal 305 subsider Pasal 307 subsider Pasal 308 KUHPidana atau barang siapa menaruhkan anak yang di bawah umur di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggal dihukum penjara sebanyak - banyaknya 5,6 tahun penjara," ucap Teddy. 

Dia mengatakan, kronologi kejadiannya ditemukan oleh warga bayi berjenis kelamin laki-lali pada Kamis 18 Januari 2024 di Jalan Persatuan, Kelurahan Sei Agul, kecamatan Medan Barat, pukul 20:00 WIB.

Selanjutnya warga setempat melaporkan penemuan bayi tersebut ke pihak petugas Polsek Medan Barat. Kemudian petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

"Dari olah TKP petugas telah mengetahui pelaku dari CCTV sekitar lokasi, kemudian tim menangkap pelaku," tutur Teddy.


 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024