Pejabat sementara Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edwad Sidauruk, menyatakan pembunuhan terhadap Erna Wati yang dilakukan suaminya sudah direncanakan pelaku.

"Jadi, pelaku telah menyiapkan kabel listrik sepanjang 7 meter. Setelah istrinya keluar dari kamar mandi, yang bersangkutan langsung menjerat leher korban hingga tewas," ujar Edward, Senin (15/1).

Pernyataan itu disampaikan Edward Sidauruk dalam konferensi pers kasus pembunuhan yang digelar Polsek Firdaus dengan menghadirkan pelaku Nasib Muhadi.

Edward menerangkan pelaku dengan korban sebelumnya sering cekcok mulut yang dipicu persoalan suaminya berselingkuh dengan wanita lain. Percekcokan itu dikuatkan dari keterangan tetangga rumah mereka.

"Nasib Muhadi dengan istrinya selalu bertengkar. Dalam pertengkaran itu korban selalu menuding pelaku berselingkuh. Tetapi, yang bersangkutan tidak mengakui," terangnya.

Menurut Edward, perasaan sakit hati kerap dituduh selingkuh membuat pelaku gelap mata dan menghabisi nayawa istrinya.

"Sakit hati dituding berselingkuh menjadi motif pelaku membunuh istrinya," beber Edward.

Atas perbuatan, kata Edward pelaku dijerat pasal pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap suami yang membunuh istrinya tetapi merekayasa sehingga korban seolah-olah bunuh diri di Kabupaten Serdang Bedagai.
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024