Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar menaikkan tarif parkir kendaraan sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar Julham Situmorang, Sabtu (13/1) menyebut, ketentuan ini mulai berlaku Januari 2024.

Tarif retribusi layanan parkir Kota Pematang Siantar dibagi tiga bagian, yakni retribusi kendaraan umum atau tidak umum (pribadi), retribusi parkir berlangganan, serta retribusi parkir layanan tertentu.

Untuk kendaraan roda dua dan becak bermotor Rp2.000, roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp3.000, roda empat angkutan barang dan penumpang Rp4.000, roda enam angkutan barang dan penumpang Rp6.000, serta kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp8.000.

Retribusi parkir berlangganan kendaraan roda dua Rp50.000 per bulan, roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp100.000 per bulan, roda empat untuk angkutan barang dan penumpang Rp150.000 per bulan, roda enam angkutan barang dan penumpang Rp200.000 per bulan, roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp250.000.

Sedangkan retribusi parkir layanan tertentu, untuk kegiatan niaga, dagang, dan kegiatan lain sebesar tiga kali potensi per hari, untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lain sebesar satu kali potensi per hari, untuk kegiatan perorangan/pribadi sebesar dua kali potensi per hari.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024