PT PLN UID Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan regulasi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) bertujuan untuk mencegah terjadinya pencurian listrik.

"Aturan itu menjadi salah satu langkah pencegahan," ujar Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PLN UID Sumatera Utara (Sumut) Yasmir Lukman, di Medan, Kamis.

Dia menjelaskan, regulasi P2TL dituangkan dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 028 tahun 2023, bersumber dari Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 dan disahkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada 27 September 2023 melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023,.

"Tujuan besarnya adalah masyarakat dapat lebih mengetahui soal penggunaan listrik secara aman sehingga diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari penggunaan listrik yang merugikan negara," katanya.

Oleh karena itu, dia berharap agar masyarakat memperhatikan aturan-aturan terkait penggunaan tenaga listrik.

PLN UID Sumut sudah menyosialisasikan aturan P2TL tersebut kepada kelompok masyarakat seperti akademisi, asosiasi dan komunitas pada akhir 2023.

PT PLN (Persero) terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Direksi PLN Nomor 028/ 2023 itu ke seluruh Indonesia.

Terkini, perusahaan BUMN itu melakukannya di Kalimantan Selatan, awal Januari 2024.

Secara umum tujuan P2TL adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap instalasi listrik PLN, baik instalasi konsumen maupun non konsumen yang melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah.

Penggunaan listrik ilegal ditegaskan dapat menurunkan kualitas listrik ke pelanggan, menghilangkan pendapatan negara, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan hingga kehilangan nyawa bagi manusia.

Melalui P2TL, PLN melakukan langkah preventif maupun korektif secara bersamaan dengan tujuan untuk mengamankan pendapatan negara dan menjaga keselamatan ketenagalistrikan.

Namun, PLN belum merinci nilai kerugian negara akibat pencurian listrik di tanah air selama ini. 

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024