Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Mhd Jahari Sitepu mengatakan, tiga kunci pemasyarakatan maju harus senantiasa diterapkan sebagai bagian dari pemahaman tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan.

"Kita harus selalu melaksanakan tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, memberantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum, serta back to basic pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan," ujar Mhd Jahari Sitepu dalam sambutannya di tengah kunjungannya ke Rutan Kelas IIB Tarutung, Selasa (9/1).

Dalam kunjungannya, Mhd Jahari Sitepu didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi, Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem.

"Selanjutnya, tetaplah bekerja sesuai SOP, memeriksa badan dan barang bawaan setiap petugas maupun tamu yang masuk, melaporkan kejadian seketika, serta selalu bekerja keras, cerdas, dan ikhlas," sebutnya.

Kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut bersama tim merupakan agenda dalam rangka Penguatan Tusi Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.

Pada kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Ismet Sitorus yang menyambut kehadiran rombongan mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara beserta tim.

"Harapan kita, kunjungan ini akan sangat bermanfaat bagi seluruh petugas Rutan Tarutung agar ke depan semakin memahami tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan," tukas Ismet Sitorus.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024