Polres Padangsidimpuan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,6 miliar dari ancaman dugaan korupsi dana desa dan kegiatan pemeliharaan.

"Dengan pengembalian dana desa dan kegiatan pemeliharaan tersebut, total uang negara yang diselamatkan Polres Padangsidimpuan di bawah mencapai Rp1.645.014.798," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan di Mapolres Padangsidimpuan, Padangsidimpuan, Jumat.

Dudung melanjutkan, nilai tersebut merupakan dana desa pada tahun anggaran 2020-2022 dan berasal dari 12 desa di Kota Padangsidimpuan.

Beberapa desa mengembalikan dana desa itu misalnya lain Desa Manunggang Julu, Desa Goti, Desa Simirik, Desa Sibaruas, Desa Batal Bahal, Desa Sabungan Sipabangun dan Desa Siloting.

Polres Padangsidimpuan juga menerima pengembalian dana kegiatan pemeliharaan dan peningkatan lampu penerangan jalan umum (LPJU) serta pemeliharaan ruang terbuka hijau (RTH) tahun anggaran 2020 sebesar Rp666,11 juta dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan.

Dudung menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan berkomitmen menjaga keuangan negara dan memastikan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan dapat tersalurkan dengan baik.

Kemudian terkait dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Polres Padangsidimpuan berhasil menangani sebanyak 137 kasus dengan 80 kasus mampu diselesaikan.
 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023