Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat berharap agar proses pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), diberbagai desa dan kelurahan yang ada bisa berjalan dengan lancar, tanpa hambatan.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Magfirah Fitri Menjerang, di Stabat, Sabtu (16/12).

Magfirah menyampaikan pertemuan ini  bertujuan untuk menyampaikan berbagai informasi dan sejauh mana berbagai tahapan pemilu yang sudah dilalui, katanya.

Lebih lanjut disampaikan Fitri, tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah rangkaian kegiatan Pemilu yang dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil Pemilu.

"Saat ini tahapan pemilu di Kabupaten Langkat memasuki masa pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam hal ini pendaftaran dilakukan secara manual," ucap Fitri.


Adapun syarat atau berkas yang harus dilengkapi ketika mendaftar untuk menjadi anggota KPPS antara lain, kelengkapan berkas Foto copy KTP, Izajah, surat pendaftaran, materai dan riwayat hidup, serta surat kesehatan. Beberapa berkas persyaratan sudah ada di sediakan pihak KPU hanya tinggal mengisi data pribadi calon pendaftar.

Terkait syarat kelengkapan surat kesehatan memang harus dipenuhi sesuai peraturan yang telah ditetapkan KPU Republik Indonesia, sambung Fitri, surat kesehatan diperlukan salah satunya berguna untuk sicalon pelamar juga, nantinya dapat mengetahui kondisi kesehatan tubuhnya agar dalam menjalankan aktifitas atau dalam bertugas tidak terkendala dengan kondisi kesehatannya.

Berdasarkan hasil rapat yang disampaikan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat melalui sekretarisnya Sri Mahyuni saat berlangsungnya rapat kordinasi dengan stake holder beberapa waktu lalu terkait biaya pengurusan surat kesehatan yang dibutuhkan bagi calon pelamar KPPS ditetapkan sebesar Rp. 60 ribu sampai dengan Rp.120 ribu.

Sementara masa pendaftaran anggota KPPS  tidak akan diberlakukan penambahan hari lagi, masa pendaftaran berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.

Jika masa pendaftaran telah habis dan belum ada calon anggota KPPS yang mendaftarkan diri, maka dilakukan alternatif lain yaitu PPS akan menunjuk warga sekitar sebagai calon anggota dengan tetap melengkapi berkas atau syarat yang telah ditetapkan,  jika tidak ada juga maka pihak PPS akan bekerja sama dengan lembaga yang ada di desa/kelurahan tersebut untuk menunjuk menjadi anggota KPPS, pungkas Fitri. 



 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023